PD
BPR BKK Purbalingga adalah Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang awalnya berdiri berdasarkan SK Gubernur KDH Tk. I Jateng No. Dsa323/1970/12/19/74 tgl. 19 November 1970, sebagai Unit Operasional dari Lembaga Pembiayaan Pembangunan Desa (LPPD) di Tingkat Kecamatan di Jawa Tengah dan bergerak di bidang keuangan.
Maksud & tujuan pendirian BKK (waktu itu LPPD) adalah untuk meningkatkan produktivitas bidang pertanian dan pendapatan perkapita secara nyata terutama petani. Permodalan BKK berasal dari Kredit Pemda Prov. Jateng yg diambil dari APBD sebesar Rp1 jt. Saat itu dlm menjalankan usahanya, BKK tidak menerima langsung dana dari masyarakat, simpanan yg dihimpun merupakan simpanan wajib dari nasabah yang ditarik pada saat pencairan. BKK memberikan pinjaman untuk sektor pertanian, peternakan, perikanan, kerajinan (industri rumah tangga) dan perdagangan umum. Waktu itu prosedur pemberian kredit melalui lurah dan camat.
Status
& kemandirian merupakan keterbatasan BKK waktu itu dlm menjalankan usahanya sehingga menyebabkan perkembangan BKK tdk sesuai dg yang diharapkan, hal tersebut mendorong Pemda Tk I Jateng memantapkan dasar hukum BKK dengan Perda No. 11 Tahun 1981 yg mengubah status Proyek menjadi Badan
Usaha Milik
Daerah (BUMD). Dalam ketentuan tersebut antara lain menetapkan bahwa di setiap kecamatan di Jateng didirikan BKK yg berkantor pusat di ibu kota kecamatan (saat pendirian berjumlah 510 unit BKK), kemudian prosedur pemberian kredit melalui lurah dan camat tidak berlaku lagi. Untuk meningkatkan pelayanan kpd masy. dibuka pos pelayanan di desa/pasar
Selanjutnya beberapa BKK di Jawa Tengah (202 unit
BKK) memperoleh izin usaha sebagai BPR Sesuai dg SK Menteri Keuangan RI No.
386/KM/13/1991 tgl. 8 Oktober 1991, termasuk 11 unit BKK di Kab. Purbalingga.
Dalam perkembangannya 11 unit BPR BKK di Kab. Purbalingga mengalami pertumbuhan yg cukup pesat, namun demikian masih terdapat beberapa kelemahan & tantangan antara lain :
Bukti Empiric, adanya GAP mekanisme operasional, perkembangan yg beragam dan menurunnya kinerja BPR BKK.
Adanya amanat Arsitektur Perbankan Indonesia (API), dimana Struktur bank harus sehat, bank harus kuat & berdaya saing tinggi, good corporate
governance serta memiliki infrastruktur yg lengkap.
0 komentar:
Posting Komentar